KRITERIA 4

Kebijakan Dosen

1.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 45, Pasal 46 Ayat 1-4, Pasal 50 Ayat 1-3, Pasal 63 Ayat 1-4, Pasal 64 Ayat 1-2, Pasal 67 Ayat 1-6, Pasal 68 Ayat 1-2.
2.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen Pasal 36 Ayat 1- 3, Pasal 40 Ayat 2e.
3.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya Pasal 24 Ayat 1, Pasal 25 Ayat 1, Pasal 26, Pasal 30, Pasal 32.
4.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen Pasal 6, Pasal 7 Ayat 1, Pasal 8 Ayat 1, Pasal 9 Ayat 1, Pasal 10 Ayat 1-2, Pasal 12, Pasal 13.
5.Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Riset Teknologi Pasal 12A dan Pendidikan Tinggi Nomor 26 Tahun 2015 tentang Registrasi Pendidik pada Perguruan Tinggi Pasal 3, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8.
6.Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor Pasal 2, Pasal 8.
7.Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Pendidik untuk Dosen Pasal 2 sampai dengan Pasal 4.
8.Peraturan Rektor Universitas Tadulako Nomor 8 Tahun 2016 Tanggal 4 Januari 2016 tentang Kepegawaian Bab 3 Jenis, Status, dan Kedudukan.
9.Peraturan Rektor Universitas Tadulako Nomor 9 Tahun 2016 Tanggal 3 Agustus 2016 tentang Pengembangan Karier Sumber Daya Manusia Universitas Tadulako.
10.Peraturan Rektor Universitas Tadulako Nomor 01 Tahun 2019 Tanggal 8 Maret 2019 tentang Kode Etik Sivitas Akademik Universitas Tadulako.
11.Keputusan Dekan FKIP Universitas Tadulako Nomor 1140/UN28.1.2/KL/2018 Tanggal 25 Mei 2018 tentang Penetapan Standar Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) FKIP Universitas Tadulako mengenai Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan.

Kebijakan Tenaga Kependidikan (Tendik)

Kebijakan Kepuasan dosen dan tenaga kependidikan terhadap manajemen SDM

Dokumen

NoNomor ButirDokumen KeteranganLink
184.1 dan 4.24.1.1Pedoman tertulis tentang rekrutmen, penempatan, pengembangan, retensi dan pemberhentian dosen dan tenaga kependidikanView
4.1.2Dokumen sistem monitoring dan evalusai serta rekam jejak kinerja dosen dan tenaga kependidikanView
4.1.3Dokumen hasil monitoring dan evaluasi dosen dan tenaga kependidikanView
4.1.4Dokumen pengembangan kompetensi dosen dan tenaga kependidikanView
4.1.5Data dosen homebase, DTPS dan tenaga kependidikanView
4.1.6Dokumen sertifikat pendidikan, ijazah pendidikan terakhir, dan jabatan fungsional dosen dan tenaga kependidikanView
4.1.7Data beban kerja dosen tetap pada semesterView
4.1.8Data kegiatan mengajar dosen tetap pada semester gasal dan genap pada TSView
4.1.9Data jumlah bimbingan tugas akhir, skripsi, tesis, dan disertasi dosen dalam 3 tahun terakhirView
4.1.10Data prestasi/rekognisi DTPS baik ditingkat internasional, nasional dan lokal dalam 3 tahun terakhirView
4.1.11Dokumen bukti prestasi/rekognisi DTPSView
4.1.12Data prestasi dan dokumen bukti prestasi tenaga kependidikan dalam 3 tahun terakhirView
4.1.13Data pengembangan kompetensi dosen dan tenaga kependidikanView
4.1.14Dokumen bukti pengembangan kompetensi dosen dan tenaga kependidikanView
Scroll to Top